Lecehkan Gadis Yang Ditemui di Halte Bus, Pria Canberra Dipenjarakan 7 Tahun
Seorang pria di Kota Canberra, Wilayah Ibukota Australia (ACT), yang berteman dengan sekelompok gadis remaja sebelum melakukan penyerangan secara seksual terhadap mereka akan menghabiskan setidaknya lima tahun di balik jeruji besi.
Sunil Premanath Batagoda, 62 tahun, mengaku bersalah atas empat tuduhan melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah 16 tahun dan satu tuduhan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seseorang yang berusia di bawah 16 tahun.
Batagoda pertama kali bertemu dengan tiga gadis dari kumpulan itu di halte bus di pusat kota Canberra pada bulan Agustus 2016, dan mengantarkan mereka pulang setelah mereka meminta uang untuk naik bus.
Setelah itu, Batagoda secara teratur menjemput gadis-gadis berusia 14 dan 15 tahun itu dari pesta, kota atau rumah mereka dan mengantar mereka berkeliling.
Dia juga akan memberi mereka uang dan membelikannya obat-obatan terlarang dan alkohol.
Batagoda secara seksual menyerang gadis-gadis itu dalam banyak kesempatan, hampir selalu di rumahnya di wilayah Page.
Pengadilan Tinggi ACT mengungkap bahwa dia memaksa salah seorang gadis untuk melakukan hubungan seks tanpa kondom dengannya dan meminta dua orang untuk melakukan oral seks padanya.
Pada suatu kesempatan, salah satu korban terbangun dan menemukan Batagoda berdiri di atasnya sambil bermasturbasi dan menyentuh payudaranya.
Pelaku berusaha menimpakan kesalahan pada korban
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
- ABC Indonesia
Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
Kamis, 14 November 2024 – 23:55 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari ini: Trump Bertemu Biden untuk Mempersiapkan Transisi Kekuasaan
Kamis, 14 November 2024 – 23:29 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Tabrakan Beruntun Belasan Mobil di Tol Cipularang Menewaskan Satu Jiwa
Selasa, 12 November 2024 – 23:47 WIB - ABC Indonesia
Korban Kecelakaan WHV di Australia Diketahui Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga di Indonesia
Senin, 11 November 2024 – 23:55 WIB
- Humaniora
Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
Selasa, 19 November 2024 – 06:54 WIB - Riau
Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
Selasa, 19 November 2024 – 07:38 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Renard Sebut Skuad Garuda Punya 3 Kelebihan
Selasa, 19 November 2024 – 07:01 WIB - Jogja Terkini
Info Pemadaman Listrik Hari Ini, Selasa 19 November 2024
Selasa, 19 November 2024 – 06:49 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
Selasa, 19 November 2024 – 09:16 WIB