Ledia: Saya Sudah Kritik Mas Menteri Nadiem
"Kritik saya ke Mas Menteri (Nadiem) waktu kami rapat kerja di DPR, ini anggaran di Irjennya tidak bertambah. Padahal dua kementerian (pendidikan dan kebudayaan) sudah digabung," tutur Ledia.
Padahal, lanjut Ledia, dengan skema penyaluran BOS yang baru, Itjen Kemendikbud harus lebih intensif untuk menjaga, mengawasi dan melakukan pencermatan-pencermatan.
"Pasti objek pemeriksaannya juga menjadi lebih banyak. Karena itu, ini menjadi satu hal yang sangat penting, tidak bisa main-main karena ini urusannya langsung dengan masyarakat," ujar Ledia.
Seperti diketahui, pemerintah mengubah skema pembayaran dana BOS reguler yang sebelumnya dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) baru ke sekolah, menjadi langsung dari RKUN ke rekening sekolah.
Tahapan pencairan bos juga berubah. Dulu, ada empat tahap yakni Januari 20 persen, April 40 persen, Juli 20 persen, dan Oktober 20 persen.
Namun, sekarang hanya tiga tahap yakni Januari 30 persen, April 40 persen, dan September 30 persen.(boy/jpnn)