Legislator Desak Pemerintah Menegakkan Aturan DMO, Ini Alasannya...
"Sejauh ini dilaporkan ada 34 perusahaan yang diketahui melanggar ketentuan DMO. Perusahaan itu sudah dikenakan sanksi pelarangan ekspor. Tetapi pemerintah jangan berpuas diri hanya sampai batas itu. Bila perlu diberi sanksi lebih berat lagi seperti pengurangan kuota produksi atau pencabutan izin usaha," tegas Mulyanto.
Mulyanto minta pemerintah terus melanjutkan pemantauan ke seluruh perusahaan. Jangan-jangan masih ada perusahaan tambang batubara lain yang bertindak curang.
Dia mengatakan juga sanksi tegas ini perlu diambil agar perusahaan-perusahaan nakal itu jera dan tidak mengulang tindakannya.
Sebab, dampak yang ditimbulkan dari kelalaiannya itu sangat fatal dan membuat kehebohan baru.
Mulyanto menambahkan jika PLTU tidak beroperasi karena kekurangan batu bara, maka listrik tidak dapat diproduksi.
"Bila listrik tidak bisa diproduksi maka akan terjadi pemadaman massal. Padahal saat ini kita perlu suplai listrik yang cukup untuk menjalani PPKM. Rumah sakit butuh listrik untuk melayani pasien. Pabrik gas oksigen juga perlu listrik untuk menghasilkan oksigen yang dibutuhkan," tegas Mulyanto. (mcr10/jpnn)