Leher Ditempel Sajam, Gadis Belia Digilir Delapan Pria di Tangerang
Sabtu, 02 Januari 2021 – 01:59 WIB
“Keenamnya pun disangkakan Pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(dhe/pojoksatu/rmol)