Lelah Jalan-Jalan, Ajak Remaja ke Penginapan, Terjadilah
jpnn.com, TANAH BUMBU - AN alias BD (28) dibekuk Unit Jatanras Polres Tanah Bumbu karena melakukan perbuatan asusila terhadap RST (15).
Warga Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu itu dibekuk pada Selasa (22/8).
Sebelumnya, AN melakukan perbuatan asusila dengan RST di Penginapan Wahyu di Jalan Raya Serongga, Minggu (13/8).
Kasat Reskrim AKP Khairul Bashar Sik menjelaskan, peristiwa bermula saat AN menjemput RST di rumahnya untuk diajak jalan-jalan.
Karena merasa lelah, AN mengajak RST menuju Penginapan Wahyu.
Setelah berada di dalam kamar, keduanya melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Setelah itu, AN mengajak RST jalan-jalan lagi dan mengantar pulang ke rumah.
“Sesampainya di rumah, RST menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Karena tak terima, mereka melapor ke Polres Tanbu,” kata Khairul, Rabu (23/8).