Lelaki Ini Digulung Polisi, Tangan Langsung Diborgol, Kasusnya Soal Minyak Goreng
jpnn.com, SERANG - Polda Banten menangkap seorang lelaki berinisial AR (28) yang diduga menjual ulang minyak goreng (migor) curah menjadi kemasan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat perihal kecurangan penjualan minyak goreng.
Menurut Shinto, pelaku menjual minyak goreng dalam bentuk botol berisi satu liter dengan merek LABAN seharga Rp 20 ribu.
Padahal, yang pelaku jual adalah minyak goreng curah yang berdasar ketentuan dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2022, seharusnya hanya dijual Rp 14 ribu per liter.
“Pelaku memberikan promo sabun cuci untuk menarik minat pembeli,” ujar Shinto dalam siaran persnya, Rabu (30/3).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Dedi Supriadi mengatakan pelaku yang menjabat sebagai direktur CV Jongjing Pratama ini telah mengambil keuntungan sebanyak Rp 6.000 setiap penjualan satu liter minyak goreng.
“Harga eceran tertinggi minyak curah itu Rp 14.000, tetapi dijual Rp 20.000,” ujar Dedi.
Dia mengatakan pelaku sebenarnya memiliki nomor induk usaha perdagangan besar komoditi minyak nabati dan hewani.