Lelaki Ini Digulung Polisi, Tangan Langsung Diborgol, Kasusnya Soal Minyak Goreng
Namun, pelaku mengemas ulang minyak goreng curah seolah-olah pabrikan migor kemasan. Dia juga tak ada izin usaha industri.
"Minyak goreng curah yang seharusnya langsung didistribusikan kepada masyarakat. Namun, dikemas ulang oleh pelaku," kata Dedi.
Dedi menyebutkan kemasan migor buatan pelaku ternyata tidak memiliki izin edar.
Untuk izin edar maupun logo halal dalam kemasan minyak tersebut diambil dari kemasan minyak lainnya.
"Logo halal yang ada di dalam kemasan diketahui tidak memiliki sertifikat halal yang sebenarnya," tegas perwira menengah tersebut.
AR kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 107 juncto Pasal 29 Ayat (1) UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian, Pasal 142 juncto Pasal 91 Ayat (1) dan Pasal 144 juncto Pasal 100 Ayat (2) UU nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Selain itu, Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf d UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara. (cr3/cuy/jpnn)