Lelang Aset Hotel, Bank Swadesi Dipolisikan
Rabu, 21 Maret 2012 – 10:35 WIB
Kuasa hukum pelapor, Jacob Antolis menuturkan, pelaporan pihaknya ini dilatarbelakangi ketidakpuasan atas prosedur pelelangan dinilai tak sesuai prosedur. ”Lelang yang dilakukan pihak bank kami nilai cacat hukum,” ujar Jacob di Jakarta.
Dijelaskan Jacob, beberapa cacat hukum yang diindikasikannya itu di antaranya surat yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKLN) yang menyatakan aset dari vila yang masih disewakan tidak boleh dilelang. ”Karena ada pihak ketiga yang menyewa aset tersebut,” imbuhnya. Selain itu, kliennya juga merasa keberatan dengan angka penjualan lelang yang dikeluarkan pihak bank yang asetnya hanya dihargai Rp 6,5 miliar. ”Padahal taksiran kurator nilainya Rp 20 miliar,” ujar Jacob lagi.
Ia pun menambahkan, pihak ketiga telah melakukan kerjasama dengan pemilik vila sejak 2008 hingga 2015 mendatang. Namun, tanpa sepengetahuan pemilik vila, aset senilai puluhan miliar itu dilelang bank pada 2011 lalu. ”Pihak pemilik villa mengaku tidak pernah menerima kompensasi bagi hasil atas lelang yang telah dilakukan. Saya menduga ada konspirasi dalam lelang itu,” ungkapnya.