Untuk diketahui, Dirut Bank Swadesi, Ningsih Suciati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali setelah dilaporkan pemilik Hotel Vila Kozy, Kishore Kumar. Tersangka dijerat pelanggaran tindak pidana kejahatan perbankan sesuai pasal 49 UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU No 10 Tahun 1998. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan Polda Bali pada 15 Desember 2011. Oleh Kishore, Ningsih dituduh melakukan pembukuan keuangan yang tidak benar, terkait kredit bermasalah PT Ratu Kharisma yang berujung lelang Vila Kozy oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar Bali. (ind)
DIDUGA terlibat mafia lelang, pengusaha sekaligus pemilik Vila Kozy di Kuta, Bali, Kishore Kumar T Pridhnani melaporkan Bank Swadesi yang kini