Lelang Pembangunan MRT Dinilai Salah
Selasa, 26 April 2011 – 20:20 WIB
"Kami baru menyampaikan betapa pentingnya lembaga yang berwenang untuk menyelenggarakan lelang ini, kepada Gubernur DKI," kata Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP, Agus Prabowo.
Gubernur, kata Agus, berjanji melakukan pertemuan secepatnya dengan wakil dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, untuk merumuskannya. Lembaga yang dapat menyelenggarakan lelang adalah lembaga yang memiliki dana (proyek MRT didanai oleh Jepang, Red). Pelelangan dapat dilakukan DKI, jika dana dapat diberikan oleh Kementerian Keuangan kepada DKI dan kemudian dijadikan modal penyertaan Japan International Cooperation Agency (JICA).
Sedangkan solusi lain, adalah lelang dilakukan oleh PT MRT, jika dana diberikan kepada PT MRT langsung dengan dilengkapi dengan regulasi. Namun selama belum jelas, proyek ini tidak bisa dilanjutkan. Pihak LKPP mengaku khawatir, proyek ini mangkrak dan tak berlanjut seperti banyak proyek lainnya, di antaranya seperti PT Monorel yang membangun proyek monorel di Jakarta. Sementara, terdapat aturan Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan pinjaman harus diselesaikan pada masa jabatan gubernur.