Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lelet Memproses Laporan, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Jumat, 25 Mei 2018 – 21:49 WIB
Lelet Memproses Laporan, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP - JPNN.COM
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Election Watch (IEW) akhirnya melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Jumat (25/5).

Hal itu dilakukan menyusul lambatnya Bawaslu menindaklanjuti laporan IEW soal sebelas partai politik yang melanggar kampanye pemilu.

"Pada 14 Mei, kami melaporkan sebelas parpol tentang pelanggaran kampanye sebelum memasuki masa kampanye. Kami sudah tiga kali pertemuan dengan Bawaslu. Tapi kami melihat Bawaslu sangat lambat, terkesan lalai menjalani tugasnya," kata Koordinator Nasional IEW Rizki di Kantor DKPP.

Bawaslu menurut dia, tidak maksimal memproses laporan tersebut. Padahal, kata dia, pihaknya sudah menyerahkan semua bukti terkait pelanggaran sebelas parpol kepada Bawaslu.

"Sebelumnya Bawaslu berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi. Itu harusnya jadi semangat Bawaslu bekerja. Tapi saat ada laporan, Bawaslu tidak melaksanakan tugasnya," kata dia.

Menurut Rizki, kasus ini sangat mudah untuk ditindaklanjuti. Terlebih kata dia, Bawaslu memiliki perwakilan di setiap daerah bahkan sampai di kecamatan.

Oleh karena itu, Rizki tidak menerima alasan Bawaslu bahwa pihaknya masih memverifikasi kasus ini di daerah hingga kini. "Bawaslu mestinya di zaman canggih seperti ini, bisalah diatasi. Tinggal diteruskan ke jajaran paling bawah, pasti semua bukti bisa dikumpulkan," tandas Rizki.

IEW melaporkan sebelas partai politik yang diduga melanggar UU Pemilu ke Bawaslu pada 14 Mei 2018 silam. Sebelas partai itu dianggap melakukan kampanye sebelum masa kampanye diberikan.

Indonesia Election Watch (IEW) akhirnya melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Jumat (25/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close