Lemah, Dasar Hukum Pajak Alat Berat
Selasa, 17 April 2012 – 18:34 WIB
JAKARTA- Dasar hukum pengenaan pajak terhadap alat-alat berat mengandung kelemahan atau cacat hukum. Hal itu diakui para ahli yang diajukan pemerintah dalam sidang uji materi Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait pengenaan pajak terhadap alat-alat besar dan alat-alat berat di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/4). Ahli pemerintah dari Prof. Robert Simanjuntak dalam sidang di MK, kemarin, mengatakan kalaupun ada masalah dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 terkait pengenaan pajak atas alat-alat besar dan alat-alat berat, hal itu dikarenakan masalah nomenklatur semata. Namun, bukan pada persoalan perlunya pengenaan pajak terhadap alat-alat berat.
“Kalaupun ada masalah dalam UU itu, itu hanya masalah nomenklatur saja, bukan pajak kendaraan bermotor, tapi pajak alat berat,” kata Robert Simanjuntak.
Ahli pemerintah lainnya, Hefrizal Handra mengatakan sesungguhnya pengenaan pajak terhadap alat-alat berat tidak melanggar konstitusi. Aturan terkait pengenaan pajak alat-alat berat oleh UU Nomor 28 Tahun 2009 sudah sesuai dengan prinsip-prinsip perpajakan. Namun, hanya aspek keadilan horizontal yang terganggu akibat pengenaan pajak tersebut. Hal itu tidak terlepas dari adanya penyerahan kewenangan dari pusat kepada daerah untuk mengatur sendiri pengenaan pajak alat-alat berat seiring perkembangan otonomi daerah. “Hanya aspek keadilan horizontal yang terganggu,” katanya.
JAKARTA- Dasar hukum pengenaan pajak terhadap alat-alat berat mengandung kelemahan atau cacat hukum. Hal itu diakui para ahli yang diajukan pemerintah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan
Selasa, 19 November 2024 – 00:33 WIB - Properti
Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
Selasa, 19 November 2024 – 00:28 WIB - Bisnis
134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
Senin, 18 November 2024 – 22:07 WIB - Industri
Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini
Senin, 18 November 2024 – 17:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Seleb
Buku Nikahnya Ternyata Bodong, Rizky Febian Beri Penjelasan Begini
Selasa, 19 November 2024 – 04:34 WIB - Pilkada
Pemuda Pancasila Dukung RIDO di Pilkada DKI Karena Diyakini Mumpuni
Selasa, 19 November 2024 – 01:15 WIB - Bisnis
Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan
Selasa, 19 November 2024 – 00:33 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Selasa 19 November 2024
Selasa, 19 November 2024 – 04:52 WIB - Sepak Bola
Soal Hasil Akhir Indonesia vs Arab Saudi, Shin Tae Yong Jujur Bilang Begini
Selasa, 19 November 2024 – 05:39 WIB