Lemah, Dasar Hukum Pajak Alat Berat
Selasa, 17 April 2012 – 18:34 WIB
JAKARTA- Dasar hukum pengenaan pajak terhadap alat-alat berat mengandung kelemahan atau cacat hukum. Hal itu diakui para ahli yang diajukan pemerintah dalam sidang uji materi Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait pengenaan pajak terhadap alat-alat besar dan alat-alat berat di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/4). Ahli pemerintah dari Prof. Robert Simanjuntak dalam sidang di MK, kemarin, mengatakan kalaupun ada masalah dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 terkait pengenaan pajak atas alat-alat besar dan alat-alat berat, hal itu dikarenakan masalah nomenklatur semata. Namun, bukan pada persoalan perlunya pengenaan pajak terhadap alat-alat berat.
“Kalaupun ada masalah dalam UU itu, itu hanya masalah nomenklatur saja, bukan pajak kendaraan bermotor, tapi pajak alat berat,” kata Robert Simanjuntak.
Ahli pemerintah lainnya, Hefrizal Handra mengatakan sesungguhnya pengenaan pajak terhadap alat-alat berat tidak melanggar konstitusi. Aturan terkait pengenaan pajak alat-alat berat oleh UU Nomor 28 Tahun 2009 sudah sesuai dengan prinsip-prinsip perpajakan. Namun, hanya aspek keadilan horizontal yang terganggu akibat pengenaan pajak tersebut. Hal itu tidak terlepas dari adanya penyerahan kewenangan dari pusat kepada daerah untuk mengatur sendiri pengenaan pajak alat-alat berat seiring perkembangan otonomi daerah. “Hanya aspek keadilan horizontal yang terganggu,” katanya.
JAKARTA- Dasar hukum pengenaan pajak terhadap alat-alat berat mengandung kelemahan atau cacat hukum. Hal itu diakui para ahli yang diajukan pemerintah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Industri
Moeldoko Pastikan Nasib Petani Karet Segera Meningkat
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:23 WIB - Pajak
Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Meresahkan, Perekonomian Bisa Terpukul
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:02 WIB - Bisnis
TIKI Sales Counter Priority Services, Hadirkan Pengalaman Bertransaksi yang Berbeda & Personal
Rabu, 15 Mei 2024 – 03:07 WIB - Bisnis
Menko Airlangga: Kemungkinan Indonesia Resesi 1,5 Persen
Rabu, 15 Mei 2024 – 00:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:07 WIB - Olahraga
Cek Klasemen Liga Inggris, Perburuan Gelar di Akhir Pekan
Rabu, 15 Mei 2024 – 04:46 WIB - Dahlan Iskan
Lia James
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:07 WIB - Kriminal
Duel Manusia Silver di Klaten Berujung Maut, Pelaku Kabur ke Banyuwangi, Akhirnya Ditangkap
Rabu, 15 Mei 2024 – 06:20 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Tendik, Semoga Dikabulkan
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:08 WIB