Lemah, Dasar Hukum Pajak Alat Berat
Selasa, 17 April 2012 – 18:34 WIB
Meski keduanya tetap berpandangan bahwa pajak terhadap alat-alat berat tetap diperlukan. Dan, para pemohon sesungguhnya tidak masalah jika alat-alat berat dan alat-alat besar dikenakan pajak.
“Pada prinsipnya kami dari para pemohon, pemilik alat berat, tidak ada masalah adanya penarikan pajak dalam hal apapun, hanya aturan mainnya harus benar, dasarnya harus benar. Jangan sampai dasarnya tidak ada,” kata Ali Nurdin.
Menyoal keterangan ahli pemerintah Hefrizal Handra terkait adanya gangguan terhadap keadilan horizontal atas wajib pajak alat-alat berat, Ali Nurdin menegaskan sesungguhnya hal itu semakin menunjukkan bahwa UU Nomor 28 Tahun 2009 sudah tidak menjamin perlakuan yang sama, keadilan, serta kepastian hukum terhadap para wajib pajak.