Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lemah, Dasar Hukum Pajak Alat Berat

Selasa, 17 April 2012 – 18:34 WIB
Lemah, Dasar Hukum Pajak Alat Berat - JPNN.COM
Secara teknis, penarikan pajak alat berat telah mengakibat perlakuan yang berbeda kepada para pemilik alat berat di satu daerah dengan daerah lainnya. Begitu pula perlakuan berbeda antara pemilik alat berat di sektor pertambangan dengan pemilik alat berat di sektor jasa konstruksi. 

“Prinsipnya, aturan ini bertentangan dengan konstitusi. Jangan lupa, kita punya konstitusi, kita punya jaminan perlakuan yang sama, jaminan keadilan, dan kepastian hukum. Mengganggu keadilan horizontal itu kan tetap ketidakpastian hukum namanya. Itu kan membuktikan adanya ketidakpastian hukum, kalau ada kepastian kan tidak ada gangguan,” katanya.

Terpisah, Kepala Cabang III PT PP (Persero) Tbk. Hadjar Seti Adji selaku ahli pemohon mengatakan akan terjadi ekonomi biaya tinggi apabila alat berat dikenakan pajak kendaraan bermotor.  Pengenaan pajak baru pada alat berat tentu akan menaikkan biaya konstruksi. Hal tersebut kemudian dipastikan akan menaikkan biaya investasi yang berdampak pada menurunnya kapasitas pembangunan infrastruktur.

Di sisi lain, dalam Prioritas Pembangunan Infrastruktur dan Energi 2012, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN) mencatat kebutuhan infrastruktur sebesar  Rp 1,423 triliun. Sedangkan, kemampuan pemerintah hanya Rp 451 triliun atau 31 persen saja. Sehingga, ada gap sebesar Rp 978 triliun atau 69 persen yang diharapkan dapat didanai melalui investasi oleh swasta atau pengusaha.

JAKARTA- Dasar hukum pengenaan pajak terhadap alat-alat berat mengandung kelemahan atau cacat hukum. Hal itu diakui para ahli yang diajukan pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News