Lemah, Dasar Hukum Pajak Alat Berat
Selasa, 17 April 2012 – 18:34 WIB
“Prinsipnya, aturan ini bertentangan dengan konstitusi. Jangan lupa, kita punya konstitusi, kita punya jaminan perlakuan yang sama, jaminan keadilan, dan kepastian hukum. Mengganggu keadilan horizontal itu kan tetap ketidakpastian hukum namanya. Itu kan membuktikan adanya ketidakpastian hukum, kalau ada kepastian kan tidak ada gangguan,” katanya.
Terpisah, Kepala Cabang III PT PP (Persero) Tbk. Hadjar Seti Adji selaku ahli pemohon mengatakan akan terjadi ekonomi biaya tinggi apabila alat berat dikenakan pajak kendaraan bermotor. Pengenaan pajak baru pada alat berat tentu akan menaikkan biaya konstruksi. Hal tersebut kemudian dipastikan akan menaikkan biaya investasi yang berdampak pada menurunnya kapasitas pembangunan infrastruktur.
Di sisi lain, dalam Prioritas Pembangunan Infrastruktur dan Energi 2012, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN) mencatat kebutuhan infrastruktur sebesar Rp 1,423 triliun. Sedangkan, kemampuan pemerintah hanya Rp 451 triliun atau 31 persen saja. Sehingga, ada gap sebesar Rp 978 triliun atau 69 persen yang diharapkan dapat didanai melalui investasi oleh swasta atau pengusaha.