Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lembaga Internasional Ikut Soroti Sengketa Lahan Pulau Pari

Kamis, 04 Oktober 2018 – 23:28 WIB
Lembaga Internasional Ikut Soroti Sengketa Lahan Pulau Pari - JPNN.COM
Kepulauan Seribu

jpnn.com, JAKARTA - Dugaan kriminalisasi yang dialami nelayan Pulau Pari mendapat sorotan lembaga dunia. Saat ini, masyarakat yang tinggal di daerah itu tengah 'berjuang' bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Food First Information and Action Network (FIAN International) mendesak hakim yang memeriksa dan mengadili perka­ra itu, untuk menjauhkan diri dari penyelewengan hukum pi­dana dan proses pidana terhadap orang-orang di Pulau Pari.

FIAN International adalah organisasi hak asasi manusia internasional yang bekerja untuk implementasi hak atas pangan dan gizi di seluruh dunia.

Sekjen FIAN International Sofia Monsalve dalam suratnya yang dikirim kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan ditem­buskan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkapkan, baru-baru ini pihaknya mendapat informasi tentang dugaan pengalihan hak atas tanah dan kasus-kasus kriminalisasi terkait ne­layan skala kecil di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

Dijelaskan Sofia, Pulau Pari memiliki luas sekitar 43,3 hek­tare dan saat ini dihuni oleh 1.280 orang (setara dengan 320 keluarga) yang penghidupan­nya terutama bergantung pada perikanan nelayan tradisional skala kecil dan wisata laut lokal.

"Diperkirakan, sekitar 90 persen Pulau saat ini dikuasai oleh seorang pengusaha. Juga atas nama keluarga dan karyawannya," tutur Sofia.

Lembaga yang berbasis uta­ma di Jerman dan Swedia ini menuturkan, berdasarkan infor­masi yang diperoleh FIAN dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), penduduk lokal Pulau Pari telah tinggal di pulau itu selama tiga generasi. Jauh sebelum Indonesia mem­peroleh kemerdekaannya.

Pada sekitar 1960-an, masyarakat Pulau Pari mendaftarkan ta­nahnya dengan sistem "girik". Girik bukanlah hak kepemili­kan individual atas tanah atau sertifikat tanah. Tapi merupa­kan bukti, pengguna tanah telah membayar pajak atas tanah yang diolah atau didiami. Dalam ka­sus Pulau Pari ini, adalah tanah yang sedang dalam sengketa.

Dugaan kriminalisasi yang dialami nelayan Pulau Pari mendapat sorotan lembaga dunia. Lembaga itu adalah Food First Information and Action Network (FIAN)

Sumber RmolJakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close