Lembaga Internasional Ikut Soroti Sengketa Lahan Pulau Pari
jpnn.com, JAKARTA - Dugaan kriminalisasi yang dialami nelayan Pulau Pari mendapat sorotan lembaga dunia. Saat ini, masyarakat yang tinggal di daerah itu tengah 'berjuang' bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Food First Information and Action Network (FIAN International) mendesak hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu, untuk menjauhkan diri dari penyelewengan hukum pidana dan proses pidana terhadap orang-orang di Pulau Pari.
FIAN International adalah organisasi hak asasi manusia internasional yang bekerja untuk implementasi hak atas pangan dan gizi di seluruh dunia.
Sekjen FIAN International Sofia Monsalve dalam suratnya yang dikirim kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan ditembuskan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkapkan, baru-baru ini pihaknya mendapat informasi tentang dugaan pengalihan hak atas tanah dan kasus-kasus kriminalisasi terkait nelayan skala kecil di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Dijelaskan Sofia, Pulau Pari memiliki luas sekitar 43,3 hektare dan saat ini dihuni oleh 1.280 orang (setara dengan 320 keluarga) yang penghidupannya terutama bergantung pada perikanan nelayan tradisional skala kecil dan wisata laut lokal.
"Diperkirakan, sekitar 90 persen Pulau saat ini dikuasai oleh seorang pengusaha. Juga atas nama keluarga dan karyawannya," tutur Sofia.
Lembaga yang berbasis utama di Jerman dan Swedia ini menuturkan, berdasarkan informasi yang diperoleh FIAN dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), penduduk lokal Pulau Pari telah tinggal di pulau itu selama tiga generasi. Jauh sebelum Indonesia memperoleh kemerdekaannya.
Pada sekitar 1960-an, masyarakat Pulau Pari mendaftarkan tanahnya dengan sistem "girik". Girik bukanlah hak kepemilikan individual atas tanah atau sertifikat tanah. Tapi merupakan bukti, pengguna tanah telah membayar pajak atas tanah yang diolah atau didiami. Dalam kasus Pulau Pari ini, adalah tanah yang sedang dalam sengketa.