Lembaga Internasional Ikut Soroti Sengketa Lahan Pulau Pari
Melalui sistem girik, masyarakat dengan demikian memiliki bukti hak atas tanah pada tingkat desa/kelurahan yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan setempat. Pada 1980, Badan Pertanahan Nasional menawarkan proses sertifikasi, untuk mengubah girik menjadi hak milik (Sertifikat Hak Milik-SHM).
Meski masyarakat Pulau Pari telah menyerahkan girik mereka ke Kelurahan Pulau Tidung, mereka tidak pernah menerima SHM sebagaiman yang dijanjikan. Antara tahun 1982-1985, diduga, kepemilikan tanah Pulau Pari kebanyakan telah secara diam-diam dialihkan kepada oknum pengusaha.
"Warga baru menyadari hal ini sejak 2013 terjadi tindak kriminalisasi dan tuntutan hukum," ujar Sofia dalam suratnya.
Hingga tahun 1993, karena beranggapan bahwa mereka memiliki hak atas tanah melalui sistem girik, penduduk Pulau Pari tetap membayar pajak bumi dan bangunan kepada pemungut pajak dari kelurahan. (rmol)