Merah Putih Fund Gandeng Kejaksaan-BPK Kawal Pengelolaan Dana Ventura BUMN
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga pendanaan gabungan BUMN untuk perusahaan rintisan (startup) atau Corporate Venture Capital (CVC), Merah Putih Fund berkolaborasi dengan Kejaksaan hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengawal pengelolaan dana ventura BUMN.
Merah Putih Fund merupakan gabungan dari Mandiri Capital Indonesia, BRI Ventures, BNI Ventures, MDI Ventures dari Telkom Group, dan TMI dari Telkomsel.
Bersama dengan Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerja sama Merah Putih Fund dengan Kejaksaan dan BPK ini berujuan mengamankan dana kelolaan senilai 300 juta dollar AS dengan dengan Mandiri Capital Indonesia sebagai Fund Manager.
Peresmian kerja sama dilaksanakan pada Kamis (22/06/2023) di Auditorium Plaza Mandiri, Jakarta.
Sebagai ruang diskusi antara para pelaku industri Venture Capital Indonesia, acara ini turut menghadirkan perwakilan dari Kementerian BUMN, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (AMVESINDO), CVC BUMN, Perusahaan Holding CVC BUMN, serta praktisi dan konsultan dari berbagai lini industri.
Adapun pembahasan terkait struktur & tata kelola Merah Putih Fund, industri Venture Capital di Indonesia, tantangan dan peluang pengelolaan aset BUMN termasuk pertanggungjawaban atas kerugian negara serta pengenalan produk Kontrak Investasi Bersama (KIB) (dana ventura sebagai solusi industriVenture Capitaldi Indonesia).
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) Feri Wibisono menyampaikan, kerja sama pendampingan hukum yang dilakukan Merah Putih Fund merupakan tanggung jawab dari kelima Corporate Venture Capital(CVC) dalam melaksanakan prinsip Good Corporate Governance(GCG) sebagai fundamental dalam mendukung pengelolaan dana ventura.
Menurut Feri, kerja sama pendampingan hukum menjadi bentuk pemenuhan prinsip-prinsip dalam fiduciary dutyatau kewajiban fidusia yaitu; mengikuti hukum yang berlaku (duty to act lawfully), memperhitungkan segala risiko dari keputusan yang dibuat (duty of care), kewajiban melaksanakan kepengurusan MPF dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab (duty of diligence), mematuhi segala tindakan sejalan dengan kepentingan MPF (duty of loyalty) serta bertindak menurut keahlian secara profesional (duty of skill).