Lemkapi Apresiasi Kinerja Polri yang Bekerja Keras untuk Mengungkap Kasus Ini
jpnn.com, JAKARTA - Tim Penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku penculikan anak berinisial JP alias AS, 48, Selasa (12/5) lalu.
JP disebut telah menculik anak perempuan berinsial RTH sejak empat tahun lalu. RTH diculik pelaku saat berumur 8 tahun dari wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Korban dipaksa mengemis. Selain itu juga dieksploitasi secara seksual.
Pelaku juga disebut telah menculik anak perempuan lain berinisial JNF dari wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, sejak 11 April 2020 lalu.
"Pelaku pedofilia ini ditangkap setelah empat tahun buron. Kami mengapresiasi kinerja Polri yang sudah bekerja keras dan tak pernah berhenti mengungkap kasus ini hingga bertahun tahun," ujar Direktur eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan dalam pesan tertulis, Kamis (14/5).
Menurut mantan anggota kompolnas ini, kepercayaan masyarakat akan terus meningkat dengan keberhasilan Bareskrim Polri dan Polres Jakarta Timur mengungkap kasus yang sangat meresahkan masyarakat ini.
"Kami menilai keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dalam bidang penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan," kata dosen ilmu hukum kepolisian di Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Modus pelaku disebut berpura-pura mengajak korban membantu mencari anaknya, dengan berkeliling kota menggunakan kendaraan angkutan umum.