Leni Marlina Jadikan Rumahnya Tempat Berbuat Maksiat
jpnn.com, KAPUAS - Satnarkoba Polres Kapuas berhasil menangkap tiga perempuan yang bekerja sebagai pengedar sabu-sabu di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Ketiga perempuan tersebut ialah Leni Marlina (43), Nor Linda (25), dan Levia alias Via (33).
Kasat Narkoba Iptu Suherman mengatakan, pihaknya menangkap Leni dan Linda terlebih dahulu.
Keduanya ditangkap di rumah Leni di Desa Timpah, RT 04, Kecamatan Timpah, Jumat 14/6).
BACA JUGA: Berita Duka, Sukardi Meninggal Dunia
"Barang buktinya dua paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat brutto 0,70 gram, uang tunai sebesar Rp 900 ribu, dua buah telepon seluler, dan satu lembar baju warna hitam," ungkap Suherman, Minggu (16/6).
Setelah itu petugas menangkap Via di Jalan H Indar, RT 19, RW 05, Kelurahan Hilir Super, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Jumat (14/6).
Petugas juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, satu paket plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat brutto 2,82 gram.