Lepaskan Bupati Mojokerto Tanpa Izin, KPK Tegur Dirjen PAS
Kamis, 25 April 2019 – 23:51 WIB
Dari datarnya surat disposisi yang dikeluarkan, terlihat tak ada penindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan.
Padahal, Karutan Klas 1 Surabaya telah dinilai KPK melanggar pasal 19 ayat 8 peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP, yang seharusnya mendapat sangsi. (tan/jpnn)