Lestari Moerdijat Dorong DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
jpnn.com, JAKARTA - Perlu dibangun kesadaran bersama bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) layak mendapat perhatian setiap elemen bangsa.
“Perlu kejelasan dan pemahaman bersama untuk desak kawan-kawan di Senayan (DPR RI, red) agar segera menindaklanjuti pembahasan RUU PRT ini dan mengesahkannya menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Tarik Ulur Nasib RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (17/2).
Hadir dalam diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoetri (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah) itu, Willy Aditya (DPR RI Periode 2019 – 2024, Wakil Ketua Baleg DPR RI), Theresia Iswarini - (Komisioner Komnas Perempuan Periode 2020 – 2024), Lita Anggraini - JALA PRT (Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga) sebagai narasumber.
Selain itu Dewi Savitri (Jurnalis Senior, Standard & Practices CNN Indonesia Group) dan Dr. Atang Irawan (Pakar Hukum Tata Negara, Dosen Universitas Pasundan) hadir sebagai panelis.
Menurut Lestari, yang juga anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, makin lama menunda pembahasan RUU PRT sama saja mengabaikan hak asasi manusia yang secara mendasar menjadi tanggung jawab kita bersama.
“Ini sudah menyangkut masalah kemanusiaan," ujar Rerie, sapaan akrab Lestari.
Menurut Rerie, hak warga negara sama di mata hukum, sehingga terkait pembahasan aturan bagi pekerja rumah tangga prinsip keadilan wajib dikedepankan.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan, Bandung, Atang Irawan berpendapat perlu kewarasan berpikir dalam melanjutkan pembahasan RUU PRT ini.