Lestari Moerdijat Dorong DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Karena, jelas Atang, sejumlah pihak menganggap PRT sudah diatur dalam UU Tenaga Kerja, tetapi kenyataan yang diatur dalam UU Tenaga Kerja adalah hubungan antara pengusaha dan pekerjanya. Sedangkan pemberi kerja bagi PRT, menurut Atang, tidak bisa disebut sebagai pengusaha.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, menurut Atang, secara hirarki hukum juga tidak jelas asal usulnya, karena tidak ada undang-undang yang memerintahkan lahirnya peraturan menteri tersebut.
Atang menilai UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga harus segera ditetapkan karena di dalam undang-undang tersebut ada aspek-aspek fundamental yang merupakan kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya mengakui pembahasan RUU PRT di Badan Legislasi DPR sudah selesai, tinggal diajukan ke sidang Paripurna sebagai hak inisiatif DPR.
Pada pekan kedua Maret 2021, jelas Willy, dijadwalkan akan diadakan rapat kerja untuk membahas RUU PRT sebelum diajukan ke sidang Paripurna DPR. Posisi ini, menurut dia, masih rawan bagi keberlanjutan pembahasan RUU PRT.
Padahal, tegasnya, salah satu tujuan RUU PRT ini adalah untuk meningkatkan harkat dan martabat para pekerja rumah tangga.
Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini memgungkapkan, pekerja rumah tangga adalah pekerjaan tertua yang ada di dunia dan dibutuhkan masyarakat.
Sangat disayangkan, tambah Theresia, pada praktiknya penyikapan kita terhadap para pekerja rumah tangga menghasilkan ketidakadilan gender yang berpotensi pada munculnya kekerasan terhadap perempuan.