Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lewat Buku, Junaedi Tolak Wacana Polri di Bawah Naungan Kemendagri

Sabtu, 02 Maret 2024 – 15:38 WIB
Lewat Buku, Junaedi Tolak Wacana Polri di Bawah Naungan Kemendagri - JPNN.COM
Wacana Polri Di Bawah Naungan Kemendagri. Ilustasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ahmad Junaedi Karso, dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Makassar sempat menolak wacana kepolisian di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Indramayu ini menuangkan penolakannya dalam buku berjudul 'Polri Di Bawah Kementerian Dalam Negeri Antara Politik atau Pelemahan Institusi' yang dirilis pada 2022.

"Mengapa menolak? Karena saya begitu hotmat, sayang dan cintanya kepada instasi Polri," ujar Junaedi, dalam keterangannya, Sabtu (2/3).

Akademisi ini juga menulis buku lainnya berjudul 'Peran, Fungsi, Kedudukan Kepolisian Dalam Pemerintahan, Penegakan Hukum Dan Kolaborasi Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.

Lewat Buku, Junaedi Tolak Wacana Polri di Bawah Naungan Kemendagri
Ahmad Junaedi Karso, dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Makassar. Foto: dok. pribadi

"Peran polisi mengayomi dan melayani masyarakat justru diapresiasi positif oleh publik. Sebagai penegak hukum, peran Polri benar-benar dirasakan oleh publik, walaupun masih ada riak-riak yang dirasakan oleh oknum misalnya Kasus Ferdi Sambo," tuturnya.

Menurut Junaedi, dalam Pasal 2 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian bahwa Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Polri tidak bisa di bawah Kementerian Dalam Negeri karena berdasarkan Pasal 8 Ayat 1, Polri berada di bawah presiden," ungkapnya.

Akademisi Junaedi sempat menolak wacana tentang kepolisian di bawah naungan Kemendagri. Dia menuangkannya dalam buku

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News