Lewat Cara Ini, Bea Cukai Juanda Pastikan Pekerja Migran Pahami Aturan Kepabeanan
jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Juanda bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur memberikan edukasi terkait ketentuan kepabeanan kepada para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak berangkat ke berbagai negara, Kamis (22/12).
Edukasi itu sebagai salah satu bentuk momen peringatan Hari Pekerja Migran Internasional pada 18 Desember lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Himawan Indarjono menjelaskan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan bekal terkait kepabeanan yang perlu dipahami oleh calon pekerja migran.
“Tujuannya agar para PMI lancar dan terlindungi haknya dalam melakukan kegiatan kepabeanan, seperti pengiriman barang antar negara, barang larangan dan pembatasan (Lartas), IMEI, hingga ketetuan perjalanan lintas negara,” ungkap Himawan.
Terkait barang kiriman yang harus dipahami oleh PMI, kata dia, ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
Himawan menjelaskan terdapat kewajiban perpajakan atas barang impor yang dikirim dari luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri.
“Jadi, barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut pajak pertambahan nilai (PPN)," ungkapnya.
"Ketentuan ini juga mengatur pengenaan pajak dengan tarif tertentu atas barang khusus, seperti sepatu, tas, tekstil, dan buku,” tuturnya.