Lewat Cara ini BPJS Ketenagakerjaan Menjamin Keamanan Dana Peserta
Terkait kasus tersebut, BPJamsostek menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Dian mengimbau kepada warga, agar berhati-hati dan tidak mudah menyerahkan data pribadi kepada orang lain, agar kasus serupa tidak terulang.
Sebagai bentuk sinergisitas, BPJamsostek telah menandatangani nota kesepahaman dengan POLRI, terkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program, bantuan pengamanan, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama.
“Kesepakatan kerja sama dengan Polri ini diharapkan bisa lebih menegaskan urgensi atas perlindungan Jamsostek dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku. Kami mengapresiasi kerja keras dan upaya Polres Gowa dalam mengungkap kasus ini dengan cepat, semoga memberikan efek jera bagi pihak yang ingin mengajukan klaim dengan mencari keuntungan sendiri,” kata Dian.
Dian mengatakan perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya.
Hal ini tertuang dalam pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan tiga asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial.(chi/jpnn)