Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Bekasi Kawal Kepatuhan Penerima Fasilitas Kepabeanan
Sebelumnya pada Rabu (27/09), Bea Cukai Bekasi juga menyelenggarakan penyebaran informasi seputar fasilitas (Prioritas) bertajuk 'Pahami Aturan, Hindari Pelanggaran Seputar Sanksi Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai di TPB' secara daring.
Melalui sosialisasi ini, Bea Cukai Bekasi menekankan bahwa sebagai penerima fasilitas, para pengguna jasa wajib melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan dan mengetahui larangan yang ada agar tidak terjadi pelanggaran.
“Sanksi bagi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai dapat berupa sanksi administrasi dan pidana. Tidak hanya kepada pelaku usaha saja, sanksi tersebut juga bisa dijatuhkan pada pejabat dan aparat penegak hukum yang melakukan penyelewengan kewenangan dan otoritas,” tegas Yanti. (mrk/jpnn)