Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Edukasi Calon Pekerja Migran Tentang Ketentuan Kepabeanan
Ketentuan ini juga mencakup pajak khusus untuk beberapa barang, seperti sepatu, tas, tekstil, dan buku.
“Dalam OPP ini juga dijelaskan beberapa hal penting terkait ketentuan barang kiriman, barang pindahan, dan cara pengisian e-CD saat nanti kembali ke Indonesia,” jelas Encep.
Dalam rangka peningkatan kapasitas dan pengembangan kompetensi para instruktur OPP, Bea Cukai Teluk Bayur melakukan bimbingan teknis bersama BP3MI Sumatera Barat.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bekal para instruktur yang nantinya juga menularkan ilmunya ke para pekerja migran.
“Semoga pemahaman para calon PMI mengenai kepabeanan dan cukai semakin meningkat, sehingga dapat bekerja di luar negeri dengan lebih memahami peraturan-peraturan yang berlaku,” harap Encep. (mrk/jpnn)