Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Jelaskan Ketentuan Ekspor & Peran APBN ke Pelaku Usaha
jpnn.com, MAGELANG - Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha untuk mempertegas berlakunya berbagai ketentuan ekspor dan peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Magelang dan Bali bekerja sama dengan instansi atau pemerintah daerah di masing-masing wilayah.
Bea Cukai Magelang hadir sebagai narasumber untuk menyampaikan ketentuan ekspor produk wajib karantina dalam acara yang diselenggarakan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (16/11).
Kegiatan ini dihadiri eksportir komoditi wajib karantina area Magelang dan sekitarnya.
“Acara ini bertujuan menyosialisasikan pentingnya sertifikasi produk wajib karantina agar diterima di negara tujuan,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dalam keterangannya, Rabu (22/11).
Encep menyampaikan perlu dipahami bahwa komoditi ekspor yang terkena lartas wajib dipenuhi persyaratannya sebelum pelaksanaan ekspor.
Magelang dan sekitarnya merupakan daerah penghasil produk pertanian dan perkebunan, dan hampir seluruh produk tersebut wajib dilampirkan sertifikasi dari karantina sebagai pemenuhan persyaratan untuk masuk ke negara tujuan.
“Saat ini masih banyak eksportir yang belum memahami aturan ekspor, karena mereka terbiasa menyerahkan proses customs clearance kepada forwarder,” tambah Encep.