Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lewat Kegiatan Ini, Kemnaker Menyamakan Persepsi dan Pemahaman Pengantar Kerja

Rabu, 20 Desember 2023 – 05:58 WIB
Lewat Kegiatan Ini, Kemnaker Menyamakan Persepsi dan Pemahaman Pengantar Kerja - JPNN.COM
Plt Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker Haiyani Rumondang. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Sharing Session dan Coaching Clinic (SSCC) konversi angka kredit konvensional menjadi angka kredit integrasi di Jakarta pada 18-19 Desember 2023.

SSCC ini bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman para pejabat fungsional Pengantar Kerja terkait penilaian angka kredit integrasi dan konversi, kegiatan konversi angka kredit konvensional menjadi angka kredit integrasi sampai Penetapan Angka Kredit (PAK) Integrasi dengan menggunakan aplikasi DISPAKATI.

Plt Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Haiyani Rumondang berharap melalui SSCC, permasalahan yang selama ini dialami para Pengantar Kerja di pusat mapun daerah setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 dapat diselesaikan dengan baik melalui penerbitan Penetapan Angka Kredit (PAK) Integrasi melalui aplikasi e-Pengantarkerja.

"Saya berharap pada Januari 2024 sudah dapat dilakukan penilaian kinerja pegawai bagi pejabat fungsional Pengantar Kerja melalui penilaian SKP tahunan untuk periode penilaian Januari hingga Desember 2023 dengan diberikan predikat kinerja pegawai oleh pimpinan atau atasan langsung dari pejabat fungsional Pengantar Kerja," kata Dirjen Haiyani melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (19/12).

Selanjutnya, mengunggah dokumen tersebut ke dalam aplikasi e-Pengantarkerja untuk dikonversi menjadi angka kredit.

Direktur Bina Pengantar Kerja Kemnaker Nora Kartika Setyaningrum menambahkan keberadaan pejabat fungsional Pengantar Kerja mutlak dibutuhkan instansi yang menggelar urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan pusat dan daerah.

Hal ini sebagaimana diatur Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, khususnya pada Pasal 55 Ayat (2).

Namun hingga saat ini masih ada beberapa provinsi dan sebagian kabupaten atau kota belum memiliki atau masih kurang jumlah pejabat fungsional Pengantar Kerjanya.

Kemnaker menggelar menggelar Sharing Session dan Coaching Clinic untuk menyamakan persepsi dan pemahaman para pejabat fungsional pengantar kerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News