Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lewat Kurban Online Baznas, UPZ PKT Sasar Mustahiq Hingga Ujung Negeri

Selasa, 12 Juli 2022 – 11:47 WIB
Lewat Kurban Online Baznas, UPZ PKT Sasar Mustahiq Hingga Ujung Negeri - JPNN.COM
Daging kurban yang akan dibagikan ke warga (Ilustrasi). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, KALTIM - Unit Pengumpul Zakat PT Pupuk Kalimantan Timur (UPZ PKT) menyalurkan bantuan hewan kurban bagi masyarakat Papua dan Papua Barat, melalui layanan Kurban Online Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) senilai Rp 125 Juta.

Penyaluran hewan kurban mencakup lima Kabupaten di Provinsi Papua Barat yakni Sorong, Raja Ampat, Fakfak, Bintuni dan Kaimana.

Ketua UPZ PKT Nur Sahid, mengatakan penyaluran hewan kurban ini merupakan salah satu bentuk perhatian dan kepedulian PKT bagi masyarakat melalui manfaat zakat, khususnya yang ada di dua provinsi kawasan timur Indonesia tersebut.

Hal ini juga wujud dukungan UPZ PKT terhadap program Baznas, yang membuka layanan kurban online, sehingga penyaluran sesuai tujuan dan sasaran penerima dapat terfasilitasi dengan baik.

"Penyaluran hewan kurban ini bertujuan untuk meningkatkan manfaat zakat dengan menjangkau Mustahiq hingga daerah terpencil, sesuai misi PKT untuk berperan sebagai agen pembangunan dengan memberi manfaat bagi masyarakat Indonesia," ujar Nur Sahid.

Penyaluran dan distribusi seluruh hewan kurban diserahkan sepenuhnya kepada Baznas, dengan sebaran mustahiq sesuai ketentuan penerima khususnya desa terpencil dan tertinggal yang ada di lima Kabupaten Papua dan Papua Barat.

"Kami harap penyaluran hewan kurban ini bisa membantu masyarakat di Papua Barat, sebagai wujud pendayagunaan zakat karyawan PKT yang terumpul melalui UPZ," kata Nur Sahid.

UPZ PKT akan terus berperan aktif dalam membantu seluruh sektor kehidupan masyarakat, dengan penyaluran zakat yang mengacu pada lima pedoman Baznas.

UPZ PKT akan tetap profesional dalam menjalankan amanah, serta berupaya maksimal menyalurkan zakat sesuai ketentuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close