Lewat Operasi Cyber Patrol, Produksi Vape Ilegal Berhasil Dibongkar Bea Cukai Sidoarjo
Tersangka memperoleh bahan untuk membuat liquid vape dari pembelian di toko lokal, kecuali nikotin yang dibelinya secara online.
Tersangka memiliki delapan merek yang dipasarkan, yaitu Blue Sky, Boomber Juice, Cloud Champion, Mantoel, MVP, Oat Boom, Zeus, dan Himalayan Vape.
Pantjoro menegaskan, penindakan vape ilegal ini telah ditindaklanjuti dengan penyidikan dan hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap.
"Ini merupakan penyidikan vape ilegal pertama di Indonesia," tegasnya.
Pelaku peredaran vape ilegal dapat dijerat dengan Pasal 50 dan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pada regulasi tersebut disebutkan setiap orang yang tanpa memiliki izin menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dan pidana denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Penindakan ini membuktikan bahwa Bea Cukai terus melakukan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal untuk membuat iklim usaha yang lebih sehat dengan menertibkan yang ilegal menjadi legal, serta menciptakan level playing field yang sama,” pungkas Pantjoro. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?