Lewat Program Gebyok, Pemkab Kudus Percepat Pengadaan Digital
jpnn.com, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah meluncurkan program Gebyar Belanja Online Kudus (GEBYOK Kudus) untuk pengadaan barang dengan jasa, dengan nilai belanja maksimal hingga Rp 200 juta per transaksi.
Hal ini dilakukan untuk mempercepat pengadaan digital melalui mitra Toko Daring Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP).
Pemanfaatan platform B2B e-commerce, mitra Toko Daring LKPP ini merupakan standar prosedur di lingkungan pemerintah, untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah, sesuai dengan Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peresmian program GEBYOK dilakukan di Pendopo Kabupaten Kudus oleh Bergas C. Penanggungan, Pj Bupati Pemkab Kudus, dan Kepala LKPP RI Hendrar Prihadi, diikuti dengan kegiatan Temu Bisnis antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kudus dan penyedia Usaha Mikro Kecil (UMK) lokal Kabupaten Kudus, pada Kamis (28/12).
Transformasi pengadaan digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus telah dilakukan sejak 2011 melalui program e-purchasing, dengan berbelanja di e-katalog.
Sejumlah 383 UMKM lokal dengan jumlah total produk tayang sebanyak 6.619 telah terdaftar sebagai penyedia di e-katalog lokal.
Pemilihan kata GEBYOK ini memiliki kandungan makna filosofis, bahwa GRBYOK adalah salah satu karya seni asli khas daerah Kudus, yang diharapkan dapat membawa semangat penggunaan produk lokal Kudus.
“Saya berharap dengan diluncurkannya, dan sosialisasi Toko Daring, dapat meningkatkan transaksi penggunaan produk dalam negeri. Langkah selanjutnya adalah bagaimana kita dapat memanfaatkan semaksimal mungkin, sekaligus mendorong sebanyak-banyaknya UMKM di Kabupaten Kudus untuk berpartisipasi di Toko Daring ini, untuk berkarya membangun di Kabupaten Kudus," ujar Bergas.