Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Manfaatkan e-commerce Mitra Toko Daring LKPP, BPJS Kesehatan Percepat Pengadaan Digital

Jumat, 26 Januari 2024 – 20:28 WIB
Manfaatkan e-commerce Mitra Toko Daring LKPP, BPJS Kesehatan Percepat Pengadaan Digital - JPNN.COM
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mempercepat pengadaan digital barang dan jasa melalui e-commerce mitra Toko Daring Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI). Foto dok BPJS Kesehatan

jpnn.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mempercepat pengadaan digital barang dan jasa melalui e-commerce mitra Toko Daring Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) untuk pengadaan barang dengan nilai belanja maksimal hingga Rp 100 juta per transaksi.

Pemanfaatan platform B2B e-commerce  mitra Toko Daring LKPP ini merupakan terobosan bagi manajemen BPJS Kesehatan, untuk memenuhi pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Kerja sama antara BPJS Kesehatan dan e-commerce mitra Toko Daring LKPP tersebut diresmikan dalam acara 'Penandatangan dan Peresmian Kerja sama Pemanfaatan Mbizmarket untuk Pengadaan Digital Barang/Jasa Kebutuhan BPJS Kesehatan' yang digelar di SCBD Jakarta, pada Rabu (18/1).

Transformasi pengadaan digital di lingkungan BPJS Kesehatan telah dimulai sejak 2020, dengan diterbitkannya Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa.

Mengacu pada Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021, maka untuk kategori barang dan jasa yang sesuai ketentuan standar, memiliki sifat resiko rendah, dan harga sudah terbentuk di pasar, pemerintah dapat memanfaatkan pengadaannya melalui Toko Daring, agar pengadaan menjadi lebih cepat, mudah, transparan dan tercatat secara elektronik.

“Berdasarkan Peraturan Direksi Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa, sebenarnya, pengadaan barang/ jasa secara online telah diatur mekanismenya di BPJS Kesehatan, dan kami mulai mengimplementasikannya pada Januari 2024 ini," ujar Ifran, Deputi Sumber Daya Sarana dan Umum BPJS Kesehatan.

Pihaknya bekerja sama dengan platform e-commerce Mbizmarket yang telah menjadi Daftar Penyedia Terseleksi (DPT), untuk memperoleh berbagai kemudahan dalam mendapatkan barang dan jasa.

Selain itu, BPJS Kesehatan ingin mengatasi tantangan dan gap yang selama ini kami hadapi, khususnya dalam mendapatkan penyedia di daerah-daerah perifer, yang sangat terbatas jumlah penyedianya.

Pemanfaatan platform B2B e-commerce mitra Toko Daring LKPP ini merupakan terobosan bagi manajemen BPJS Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News