LFS Mengaku Anggota Polisi, Mudah Sekali Cari Uang Rp 35 Juta, Tuh Orangnya
Atas kejadian ini, petugas Ditreskrimum Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka LFS dan dua rekannya.
“Tersangka LFS ini dulu pernah bekerja di salah satu bank. Dia ditangkap di Jalan Medan-Binjai. Sedangkan Ir sebagai sopir dan LEM sebagai ibu rumah tangga,” paparnya, menambahkan penipuan dan penggelapan itu dilakukan tersangka secara spontan, tidak terencana.
Sementara, Hendi mengaku, saat berkomunikasi dengan tersangka LFS mengaku sebagai anggota BIN. “Dia mengaku BIN, jadi saya percaya sama dia bisa mengurus para terapis,” aku Hendi.
Sementara, tersangka LFS sendiri mengaku uang Rp 30 juta itu telah dibagikan kepada kedua rekannya. Dia menyebut aksinya itu dilakukan didasari karena kenal dengan salah satu terapis yang diamankan Polda Sumut.
“Karena saya mengenal salah satu terapis. Tidak ada sama polisi,” ujarnya.
“Pasal yang disangkakan 372 dan 378,” tegas Tatan. (gib/posmetromedan)