Lho, Kok Habib Rizieq Bakal Diadili di PN Jaktim?
jpnn.com, JAKARTA - Advokat Alamsyah Hanafiah yang menjadi penasihat hukum Habib Rizieq Shihab keberatan dengan keputusan Kejaksaan Agung memilih Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) sebagai lokasi mengadili kliennya.
Alamsyah berdalil, KUHAP mengatur terdakwa disidangkan oleh pengadilan yang membawahkan locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana.
"JPU melimpahkan berkas perkara ke pengadilan di mana tempat locus delicti-nya terjadi. Itu kata KUHAP," ungkap Alamsyah kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (11/3) malam.
Pengacara senior itu menjelaskan, memang KUHAP juga memungkinkan terdakwa diadili pengadilan yang tidak wilayah hukum tempat terjadinya perkara. Namun ada syarat lain itu.
"Bisa di pengadilan bukan di locus delicti karena (domisili, red) saksi terbanyak," tegasnya.
Sebelumnya Kejagung telah melimpahkan Habib Rizieq ke PN Jaktim. Ada tiga berkas perkara yang menjerat pendiri Front Pembela Islam (FPI) itu.
Perkara pertama ialah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kedua, perkara uji usap atau swab test Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Perkara ketiga ialah kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Adapun persidangan perdana terhadap habib Rizieq di PN Jaktim akan digelar pada 16 Maret 2021.(cr3/jpnn)