Lho! Menteri ESDM Dinilai Tak Punya Legal Standing Adukan Ketua DPR
Selasa, 24 November 2015 – 22:35 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan Trias Politika mengatur institusi dan cabang-cabang kekuasaan tidak boleh saling menjatuhkan. Maknanya menurut Fahri, eksekutif tidak boleh masuk ke legislatif tanpa undangan.
"Menteri ESDM Sudirman Said datang ke DPR RI tanpa undangan itu sebenarnya ilegal. Itu ilegal. Itu intervensi eksekutif kepada legislatif namanya," kata Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (24/11), menyikapi Sudirman Said mendatangi Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) tanpa diundang DPR.
Semula lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, publik juga kaget dengan gebrakan yang diambil oleh Sudirman Said. "Publik awalnya pasti menteri ini tidak main-main. Pertanyaannya, apakah menteri punya legal standing pelapor?," tanya dia.
Terakhir Fahri memastikan bahwa dalam menangani dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR RI Setya Novanto tidak diintervensi oleh siapa pun. "Saya bisa pastikan tidak ada intervensi," pungkasnya.(fas/jpnn)