Lho, Pajak Tempat Dugem Malah Lebih Rendah
Menurut Yusron, wajar bila para pengusaha memprotes tingginya beban pajak. Untuk jenis hiburan malam saja, pajak penghasilan bisa mencapai 50 persen.
Padahal, penyelenggaraan bisnis itu terbilang sulit dan berisiko.
''Mereka yang buka usaha sering digerebek. Pajaknya tinggi pula,'' ujarnya.
Dia membantah bila penurunan pajak berimbas terhadap menjamurnya tempat hiburan malam.
Menurut dia, pajak adalah persoalan ekonomi. Dampak hiburan adalah persoalan berbeda. Jika ingin mencegah efek negatif, pengawasan harus dilakukan.
''Kalau memang dikhawatirkan menimbulkan kerusakan moral, ya dilarang saja,'' ucapnya.
Menurut perhitungan BPPK, perolehan pajak daerah tidak terlalu signifikan. Dari total Rp 3 triliun pendapatan asli daerah (PAD), sektor pajak hiburan hanya menyumbang sedikit.
Paling banyak Rp 60 miliar. Hiburan malam paling mentok memberikan kontribusi Rp 5 miliar per tahun.