Lia Kirim SMS Minta Tolong Sebelum Dihabisi Sang Kekasih
Sesampainya di dalam kontrakan, mereka malah tidak menemukan korban. Saat dilakukan pemeriksaan ke kamar mandi, rupanya korban sudah tidak bernyawa. Kepala korban masuk ke dalam bak mandi.
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Hendrik Situmorang menambahkan, hingga kini tersangka masih diminta keterangan untuk menggali motif dari pembunuhan sadis tersebut.
”Tersangka baru mengakui menganiaya korban, dan dia mengaku sebagai teman kencannya,” tambahnya.
Hingga saat ini, kata dia, petugas masih sulit meminta keterangan tersangka, karena yang bersangkutan terus berkelit terkait kronologis dan motif dari pembunuhan tersebut.
Meski demikian, petugas terus menginterogasi tersangka, agar motif dari pembunuhan itu bisa terkuak.
Akibat perbuatannya, SFL terancam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, tersangka terus menjalani pemerikasan di Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Barat. (dny/dil/jpnn)