Libatkan Pemda, Kemenkop dan UKM Tegaskan Tidak Ada Potongan BPUM di Boltim
Koordinasi penyaluran juga dilakukan melalui surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM nomor 367/SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020 perihal Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Kemudian, surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM nomor 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Selain itu Deputi Bidang Pembiayaan telah menetapkan Keputusan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penetapan Tim Kelompok Kerja (POKJA) Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) provinsi/DI.
Terdiri dari 8 orang per provinsi di seluruh Indonesia, yang memiliki tugas dan fungsi mengkordinasikan kegiatan BPUM dengan pihak terkait di wilayah kabupaten/kota dan pusat, sosialisasi kegiatan BPUM, serta membantu verifikasi terhadap kebenaran data, informasi, dan kelengkapan administrasi.
Penyaluran di Bolaang Mongondow Timur
Khusus jumlah penerima BPUM di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) tercatat sebanyak 3.205 usaha mikro dengan total nilai bantuan Rp 7.692.000.000.
Perincian penerima BPUM berdasarkan lembaga pengusul yakni Dinas Koperasi dan UKM sebanyak 420 usaha mikro, kemudian koperasi 42 usaha mikro, perbankan dan lembaga pembiayaan 449 usaha mikro, BUMN/BLU 2.294 usaha mikro.
Salah satu lembaga pengusul dalam penyaluran di Kabupaten Boltim adalah PT Esta Dana Ventura.