Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Depan 19 Hari
jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2016.
Penandatanganan tersebut disaksikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani di kantor Menko PMK, Jakarta, Kamis (25/6).
Berdasarkan SKB tiga menteri tersebut, jumlah hari libur dan cuti bersama tahun 2016 sama dengan di tahun 2015 yaitu sebanyak 19 hari, dengan rincian libur nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak empat hari.
"Alhamdulillah hari ini, Kamis tanggal 25 Juni 2015, sudah ditandatangani kesepakatan bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2016 antara Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," kata Puan Maharani.
Pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional ini dilakukan dengan latar belakang antara lain peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja, peningkatan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi, dan kompensasi bagi PNS yang tidak pernah atau kesulitan waktu mengambil cuti.
"Diharapkan dengan adanya keputusan ini semua pihak yang memerlukan tanggal-tanggal tersebut agar bisa disesuaikan dengan jadwal mereka. Kemudian agar keputusan ini bisa bermanfaat dan memiliki implikasi untuk kebijakan bagi bangsa dan negara," kata Puan.
Sementara itu, Menteri Yuddy mengatakan, akan ada sanksi bagi PNS yang bolos atau tidak mengikuti peraturan dalam SKB Tiga Menteri tersebut. Menurutnya, pemberian sanksi merupakan hal yang lumrah.
"Sanksi disiplin PNS tetap berlaku, ada sanksi yang ringan, sedang, dan berat. Kalau misalnya PNS bolos dari jadwal kerja yang ditetapkan maka akan diberikan sanksi ringan yaitu teguran secara langsung. Kemudian ada juga sanksi sedang seperti mengeluarkan surat teguran, dan sanksi berat seperti tidak diberikan tunjangan atau karirnya terhambat," kata Yuddy.