Libur Natal, THM Tutup Dua Hari
Senin, 24 Desember 2012 – 09:51 WIB
"Kita juga sudah menyosialisasikan ke semua anggota AUHM. Kita berharap semua anggota patuh atas surat edaran ini. Termasuk usaha hiburan di hotel-hotel itu diwajibkan tutup dua hari," tandas Zul.
Dia menambahkan, pemilik usaha hiburan yang tergabung di AUHM, juga telah meliburkan karyawannya yang beragama non muslim Minggu (23/12).
"Semua usaha hiburan baru buka kembali Rabu 26 Desember pukul 07.00. Tim pembinaan dan penegakan Perda kota Makassar kita harap bisa melakukan pemantauan di lapangan, terutama hotel-hotel yang memiliki usaha hiburan," tandasnya.(kas/pap)