Lieus Sungkharisma Ikut Terseret Kasus Kivlan Zen
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri secara bergantian mengusut kasus dugaan makar yang dilaporkan terhadap sejumlah pihak. Setelah hari ini memeriksa Kivlan Zen, besok (14/5) penyidik akan menggarap aktivis Tionghoa Lieus Sungkharisma.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, sesuai rencana, Lieus akan digarap sebagai saksi. “Informasi dari Bareskrim besok yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi pada pukul 10.00,” kata Dedi ketika dikonfirmasi, Senin (13/5).
BACA JUGA: Lieus Sungkharisma: Pak Wiranto Mau Menghidupkan Orde Baru?
Namun, Dedi belum bisa memastikan, apakah Lieus akan hadir atau tidak. “Kami belum dapat informasi lebih lanjut, yang pasti surat panggilan sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan,” sambung Dedi.
Diketahui Liues dilaporkan atas tuduhan makar dan laporannya teregister dengan nomor LP/B0441/B/2019/BARESKRIM tanggal 7 Mei 2019.
Dalam laporan itu, Lieus diduga melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran kabar bohong dan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 Undang-Undang tentang ancaman terhadap keamanan negara atau makar. (cuy/jpnn)