Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lifepack Permudah Nasabah Asuransi Kesehatan Dapatkan Obat

Sabtu, 27 Maret 2021 – 04:27 WIB
Lifepack Permudah Nasabah Asuransi Kesehatan Dapatkan Obat - JPNN.COM
Lifepack, apotek digital pertama di Indonesia. Foto dok Lifepack

jpnn.com, JAKARTA - Apotek online Lifepack memberikan solusi berupa kemudahan dalam membeli obat-obatan bagi nasabah asuransi kesehatan.

CEO Lifepack & Jovee Natali Ardianto mengatakan nasabah asuransi kesehatan biasanya melakukan aktivitas rawat jalan maupun rawat inap di rumah sakit.

Hanya saja saat ini kenyamanan dan keamanan pelayanan kesehatan khususnya di rumah sakit terganggu karena adanya Covid-19.

"Untuk itu, pemanfaatan layanan apotek online seperti Lifepack ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat khususnya nasabah asuransi kesehatan untuk menebus obat tanpa perlu menunggu di rumah sakit atau pergi ke apotek," ujar Natali.

Merujuk pada Permenkes Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit ditetapkan bahwa, waktu tunggu obat maksimal 15 menit untuk obat non-racikan dan 30 untuk obat racikan, tanpa melihat jumlah item obat.

Namun kendala di lapangan masih kurang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Percepatan layanan yang dilakukan apotek online seperti Lifepack sangat membantu pasien dalam hal ini nasabah asuransi kesehatan untuk menghemat waktu mendapatkan obat.

“Proses verifikasi hingga obat bisa diantar kepada kurir atau ekspedisi sekitar 8 menit. Untuk proses pengiriman obat kepada pasien akan menyesuaikan tipe pengirimannya, dimulai dari regular hingga instant. Standar ini kami terapkan agar pasien bisa langsung menerima dan mengonsumsi obat tersebut," papar Natali.

Pemanfaatan layanan apotek online seperti Lifepack ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat khususnya nasabah asuransi kesehatan untuk menebus obat tanpa perlu menunggu di rumah sakit atau pergi ke apotek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News