Lihat 2 Foto Polisi Ini, Mereka Sudah Dipecat, Kombes Budhi: Mereka Sudah Lupa Diri!
Kamis, 24 Maret 2022 – 05:55 WIB
Berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: KEP /08/I/2022, Aiptu Yudi Hendratno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut turut.
Demikian juga dengan Briptu Jalil Kurniady Syarif diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: KEP /09/I/2022 dengan pelanggaran serupa.
Kedua personel tersebut dalam upacara PTDH tidak hadir atau inabsensia, sehingga dilakukan dengan simbolis.
Dua foto polisi tersebut dihadirkan kemudian diberi tanda silang oleh Kombes Budhi Hariyanto sebagai bukti jika keduanya sudah bukan lagi anggota Polri. (jpnn/antara)