28 Personel Polda Jabar Dipecat, Irjen Wigayus: Saya tidak akan Segan-Segan Memberikan Tindakan Tegas
jpnn.com - BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap 28 personel Polri yang dinilai melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.
Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus menyampaikan bahwa pemberhentian tidak hormat tersebut merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang telah mencoreng nama institusi.
"Institusi Polri yang terus berupaya membangun kepercayaan dengan bertugas secara prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan, namun, dikotori dan dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,“ kata Irjen Akhmad Wiyagus di Bandung, Jabar, Senin (4/3).
Jenderal bintang dua ini menyebut ke-28 personel yang menjalani upacara PTDH ini memiliki pelanggaran karena terserat kasus pidana pencurian, narkotika, kekerasan, penyimpangan seksual hingga desersi atau lari dari tugas.
"Terkait hal itu, saya selaku pimpinan Polda Jabar, saya tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personel yang melakukan tindakan pelanggaran dan kasus lainnya,” ungkap Irjen Akhmad Wiyagus.
Dia menyatakan bahwa menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan yang harus dijaga dengan baik.
Untuk itu, dia mengingatkan setiap anggota untuk tidak melakukan tindakan indisipliner, tindak pidana, atau melanggar kode etik.
"Hal ini hendaknya dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar bahwa menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah,” katanya.