Lihat, Aset Bandar Narkoba Rp 28,3 Miliar Diamankan BNN, Termasuk Rumah Mewah
jpnn.com, BATAM - Aset seorang bandar narkoba, MA, dengan total nilai mencapai Rp 28,3 miliar akhirnya diamankan Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Aset tersebut terdiri dari 18 unit mobil, delapan unit kapal, dua unit rumah mewah, satu unit ruko, satu bidang tanah seluas 144 M2, tiga batang emas seberat ± 2.817 gram beserta berbagai perhiasan, dan uang tunai rupiah senilai Rp 945 juta, sebut siaran pers Bidang Humas dan Protokol BNN yang diterima di Batam, Kamis.
BACA JUGA: Putra Tewas Ditembak Polisi di Lokasi Pernikahan Wanita Idamannya
Kasus ini berawal dari diamankannya empat orang tersangka berinisial M (29), D (39), A (23) dan C (32) pada Jumat, 16 Agustus 2019.
Dari pengungkapan kasus tersebut BNN mengamankan tersangka D di Pelabuhan Merak, Banten dengan barang bukti 20 bungkus sabu-sabu seberat 20,8 kg. Puluhan kilo sabu-sabu tersebut ditemukan tim BNN di dalam ban cadangan sebuah mobil mewah.
Dalam pengembangan, BNN menggeledah sebuah gudang yang berada di Kota Jambi dan berhasil menemukan 31.439 butir pil ekstasi serta mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda.
Kemudian, belakangan diketahui jaringan ini dikendalikan oleh narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon berinisial MA. Diketahui MA merupakan terpidana kasus penyelundupan 54 kg sabu-sabu dan 41.000 butir pil ekstasi pada tahun 2016 lalu.
BNN sangat menyayangkan, MA yang telah divonis atas kasus yang sama, masih bisa mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas.