Lihat, Aset Bandar Narkoba Rp 28,3 Miliar Diamankan BNN, Termasuk Rumah Mewah
Kamis, 29 Agustus 2019 – 22:55 WIB
BACA JUGA: Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebon Jeruk
Diamankannya aset milik MA, diharapkan mampu memberikan efek jera agar tersangka tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengendalikan jaringan dari dalam lapas.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 137 huruf a, huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4 Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(naim/ant/jpnn)