Lihat Baik-Baik, Ini Wajah Pelaku Kasus Penggelapan 17 Mobil
Rabu, 26 Februari 2020 – 06:17 WIB
Belasan mobil itu diamankan dari beberapa wilayah di Bojonegoro dan Jawa Tengah. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)