Lihat Baik-Baik, Pasutri Ini sudah Ditangkap Polisi, Perbuatan Mereka Memang Keterlaluan
jpnn.com, PRABUMULIH - Sepasang suami istri di Dusun I Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, bernama Maya Mustika alias Putri (29) dan Heri Susanto (36) ditangkap polisi karena menggelapkan sepeda motor.
Suami istri ini sudah tiga kali beraksi. Modusnya, pelaku perempuan meminjam motor korban. Sementara suaminya, Heri Susanto bertugas menjual motor korban.
“Agar tak ketahuan, pelaku kerap berpindah-pindah kontrakan seusai beraksi. Sudah 3 kali pak (menggelapkan motor, red). Saya bilang mau pinjam motor sebentar untuk menemui kawan dan dia (korban, red) setuju,” ujar Putri di hadapan petugas, Jumat (22/4).
Ibu satu anak itu sudah memperoleh uang Rp 13 juta dari hasil menggelapkan tiga sepeda motor.
“Suami yang jual motornya pak, uangnya Kami gunakan untuk bayar utang dan dipakai keperluan sehari-hari,” jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Haryoni Amin membenarkan penangkapan pelaku penggelapan.
“Pelaku sudah beraksi tiga kali dan ada 3 LP yang masuk ke Polsek,” sebutnya.
Modusnya, pelaku berpura-pura meminjam motor korban yang rata-rata tempat penjualan makanan yang bisa mengantar ke rumah.