Lihat, Cunding Dituntut Hukuman Mati!
jpnn.com, BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis menuntut terdakwa Saprudin alias Cunding (51) dengan pidana mati karena memiliki sabu-sabu sebanyak 43 kilogram.
Tuntutan dibacakan JPU Eriza Susila melalui sidang dalam jaringan (daring) bersama Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Annisa Sitawati, dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata dan Mohd. Rizky, Rabu (6/5).
"Kami meminta majelis hakim menghukum dengan pidana mati karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemuafakatan jahat jaringan peredaran narkoba 43 kg," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Iwan Roy Carlesdidampingi JPU Eriza Susila usai sidang pembacaan tuntutan tersebut.
Menurut JPU, Cunding terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat sebagai pengendali dengan terorganisir dalam jaringan internasional dan pemuafakatan jahat, penyalahgunaan narkotikajenis sabu 43 kg.
Sebanyak 43 kilogram sabu tersebut diungkap oleh Tim Mabes Polri, termasuk meringkus empat tersangka lainnya yang sudah divonis pidana mati saat terungkap di Desa Dompas, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis, 21 Juli 2019.
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Posbakum, Windrayanto. Atas tuntutan itu, terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan, meminta agar dihukum lebih ringan, namun JPU menjawab tetap pada tuntutan pidana mati.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Untuk diketahui, terdakwa Saprudin alias Cunding berstatus buronan atau daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diringkus polisi pada 26 November 2019 di Jalan Kompol Zainal Abidin, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Provinsi Jambi sekitar pukul 11.00 WIB.